RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH DALAM ISLAM

Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam

    Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Kedua undur tersebut tidak boleh ditinggalkan dan sangan mendasar. Menurut bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yanh harus diindahkan dan dilakukan.

    Sebelum membahas rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam, terdapat dalil dalam Al_Quran yang menerangkan tentang pernikahan. Ketentuan pernikahan dalam Al-Quran telah Allah SWT jelaskan dalam QS Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya sebagai berikut:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْ

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”. 

    Selain itu, ada pula ayat-ayat Al-Quran lain yang menjelaskan tentang pernikahan, yakni QS Adz-Dzariyat ayat 49 yang bunyinya sebagai berikut:

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Rukun Nikah

    Secara bahas rukun alah suatu unsur yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menetukan sah atau tidaknya suatu perbuatan tersebut dan ada atau tidaknya suatu itu. sedangkan syarat adalah suatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar'i dan ia berada diluar hukum itu sendiri yang ketiadaanya menyebabkan  hukum itu pun tidak ada.  

    Pernikahan yang di dalamnya terdapat akad  memerluakan adanya persetujuan kedua belah pihak yang mengadakan akad. Adapun rukun nikah diantaranya, Mempelai laki-laki, Mempelai perempuan, Wali, Dua orang saksi, dan Ijab Kabul. Dari lima rukun diatas yang paling penting adalah Ijab Kabul antara yang mengadakan dan yang menerima akad. 

    1. Calon suami atau mempelai pria

    Calon suami merupakan rukun nikah pertama yang harus dipenuhi. Ada beberapa syarat untuk     menjadi calon suami, yaitu beragama Islam, bukan mahram mempelai wanita, dan tidak terpaksa. Ini     sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ

    Artinya: "Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang     beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik     daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."

    2. Calon istri atau mempelai wanita

    Sama dengan calon suami, mempelai wanita pun juga harus beragama Islam, tidak ada paksaan, dan  bukan masuk golongan yang haram dinikahi. Status haram bisa muncul apabila adanya hubungan     sedarah, persusuan, dan kemertuaan.

    3. Dua Saksi

    Rukun nikah selanjutnya adalah adanya dua orang saksi dalam sebuah pernikahan. Dua orang saksi     ini haruslah yang terpercaya. Syarat lain yang juga harus dipenuhi para saksi, yaitu Islam, baligh,     berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

    4. Wali

    Sama halnya dengan saksi, wali pernikahan sebaiknya juga memenuhi enam syarat, yaitu Islam,     baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Wali di sini adalah orang tua calon istri atau mempelai     wanita, bisa ayah, kakek, maupun pamannya dari pihak ayah dan pihak-pihak lainnya.

    5. ijab kabul

    Sighat atau ijab qabul adalah hal yang harus diucapkan saat pernikahan berlangsung atau dapat     disebut juga dengan akad nikah. Ijab qabul ini nantinya harus diucapkan secara jelas oleh wali dengan  mempelai pria.

Syarat Nikah

    Secara garis besar syarat sah perkawinan ada dua yaitu: Calon mempelai perempuan halal dikawin oleh laki laki yang ingin menjadikannya istri (UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 8) dan Akad nikahnya dihadiri oleh para saksi. Berikut ini syarat nikah dalam islam:

1. Beragama Islam

    Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul). 

2. Bukan mahram

    Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi. 

    Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan. Saudara satu persusuan haram untuk dinikahi. 

3. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan

    Sebuah pernikahan secara Islam dikatakan sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin perempuan. 

    Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi Muhammad saw dalam hadisnya sebagai berikut:

    “Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

    Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa diwakilkan. 

    Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman dan seterusnya berdasarkan nasab.  

    Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya. 

4. Dihadiri 2 orang saksi

    Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi. Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan. Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad.  

5. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji

    Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

    “Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

6. Tidak ada paksaan

    Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

    “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

    Demikian syarat dan rukun pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah dan juga bentuk ketakwaan kepada-Nya. Pernikahan adalah salah satu langkah kebaikan untuk menjadikan salah satu orang tersayang sebagai sesuatu yang halal untuk dimiliki. Maka dari itu, kebaikan perlu dilakukan dengan cara dan tempat yang terbaik pula. 

Syarat-Syarat Bagi Calon Mempelai, Wali, Saksi, dan Ijab Qabul

1. Syarat-syarat suami yaitu: bukan mahram dari calon istri, tidak terpaksa/kemauan sendiri, jelas        orangnya dan tidak sedang ihram.

2. Syarat-syarat istri yaitu: tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak     dalam masa iddah, tidak terpaksa atau kemauan sendiri, jelas orangnya dan tidak sedang ihram 

3. Syarat-syarat wali yaitu: laki-laki, baligh, sehat akal, adil, dan tidak sedang ihram. Perkawinan      tanpa wali tidaklah sah. 

    “Perempuan siapa saja yang menikah tanpa izin walinya perkawinannya itu batal, perkawinannya     itu batal, perkawinannya itu batal. Apabila sang suami telah melakukan hubungan seksual,     siperempuan itu berhak mendapatkan mas kawin lantaran apa yang telah ia buat halal pada kemaluan  perempuan itu, apabila wali itu enggan, sultanlah yang bagi wali apabila ia tidak ada walinya” (HR.  Al-Khomisah kecuali An-Nasaiy). 

4. Syarat-syarat saksi yaitu: laki-laki, paling kurang 2 orang, baligh, adil, bisa mendengar dan melihat, bebas, tidak sedang ihram dan paham dengan bahasa yang digunakan akad.

5. Syarat-syarat ijab kabul: Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak     yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-    masing ijab dan qabul dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi. Imam  Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada     hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berplaing dari maksud akad itu. 

    Jika sudah memenuhi rukun dan syarat sah nikah dalam Islam, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas-berkas pernikahan. Tujuannya adalah agar pernikahan tersebut juga sah sesuai hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia. Seperti Fotocopy Identitas Diri (KTP), Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Lahir, dan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin) dan lain sebagainya.

Komentar